Siswi SMP Dihamili Bocah SD? Begini Keterangan Polisi

siswi-smp-dihamili

Topmetro.News – Kasus siswi SMP dihamili pacarnya yang masih duduk di bangku SD terus bergulir. Informasinya pelajar SMP sebut saja Melati tercatat sebagai siswi kelas VIII dan pacarnya Jono masih kelas 5 SD, namun dua kali tinggal kelas. Akibat ulah Jono kekasihnya itu, kini melati ‘berbadan dua’, usia kehamilannya kini sudah 6 bulan.

Menurut polisi mereka selalu memanfaatkan situasi rumah yang sedang kosong. Itu akibat kurangnya pengawasan dari orangtua.

Ipda Retno Pujiarsih, Kepala PPA Polres Tulungagung menyebutkan keduanya berkenalan saat bertemu di Pantai Gemah, Tulungagung, Februari 2017 silam. Dari perkenalan itu dilanjutkan dengan saling tukar nomor telepon. Sejak itulah keduanya menjalin komunikasi intens. Puncaknya saat keduanya memanfaatkan kondisi rumah Jono yang kosong akibat kurangnya pengawasan orang tua.

“Kedua anak ini sering memanfaatkan rumah orangtua pihak laki-laki (red, rumah Jono) yang sering kosong,” ujar Retno, Rabu (23/5/2018) malam.

Dia menambahkan, di rumah itulah kedua pelajar ini berhubungan badan layaknya suami istri. “Kalau dari pengakuannya yang bersangkutan melakukan aksinya sejak November 2017 pada siang hari, saat rumah Jono sedang kosong,” lanjut Retno.

Siswi SMP Dihamili, Warga Sekitar Heboh

Peristiwa kehamilan siswi SMP yang dihamili seorang anak laki-laki yang duduk di bangku SD sontak menghebohkan warga sekitarnya. Menurut warga di wilayah Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, memang Jono masih duduk di bangku SD kelas 5. Namun Jono sudah berusia 13 tahun, mengingat pernah dua kali tak naik kelas.

Sering Mengeluh tak Enak Badan

Sementara Melati, siswi SMP dihamili itu kini berusia 12 tahun dan dinyatakan sedang mengandung bayi. Kini kandungannya berusia 6 bulan. Ikhwal kehamilan Melati menguak, awalnya dirinya sering mengeluh tak enak badan. Oleh keluarga, selanjutnya memeriksa Melati ke Puskesmas daerah setempat.

Akibat ulah mereka, keluarga kedua belah pihak sepakat untuk menikahkannya. Namun permintaan itu ditolak pihak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat karena usia mereka yang ‘prematur’, sehingga kedua belah pihak mengajukan banding di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tulungagung.(tmn)

sumber: spiritriau

Related posts

Leave a Comment